KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK...
Pasal 27
BANTUAN PEMUNGUTAN PAJAK
- Masing-masing Negara pada pihak Persetujuan akan berusaha untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang dikenakan oleh Negara tersebut hingga ada kepastian bahwa setiap pengecualian atau pengurangan tarif pajak yang diberikan Negara lain berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas keringanan-keringanan tersebut. Pejabat-pejabat berwenang Negara pihak pada Persetujuan dapat berunding bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.
- Dalam kasus apapun Pasal ini tidak akan bisa ditafsirkan sebagai mengenakan
kewajiban kepada Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang berlawanan dengan peraturan-peraturan dan praktek-praktek dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan, keamanan atau kepentingan umum Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
