KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK...
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal lain dari Persetujuan ini, jenis-jenis penghasilan atas penduduk dari satu Negara pihak pada Persetujuan darimanapun sumbernya, yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG pajak masing-masing.
