KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK...
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
- Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
- Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas jumlah keseluruhan gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan.
- Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini khususnya : a) dalam hal INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah) (selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA"). b) dalam hal Venezuela : pajak penghasilan dan pajak kekayaan perusahaan (selanjutnya disebut sebagai "pajak Venezuela"
- Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pada akhir setiap tahun, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
