KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris Militer PRESIDEN adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
