KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Setiap Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 Bagian, dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 Sub Bagian.
