KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 11
BAB 5 — PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi Sekretariat Militer PRESIDEN berkaitan dalam hal personil dan materiil didukung oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara. (2) Personil Sekretariat Militer PRESIDEN, terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara; b. Anggota TNI/POLRI dari Mabes TNI/Departemen Pertahanan. (3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Militer PRESIDEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
