KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Militer PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
