PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 April 1995 dan di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 April 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan beserta Protokol dan telah menandatangani pula Nota Pertukaran Diplomatik di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
