KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 3 — PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
- Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan.
- Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
