KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
PERATURAN-PERATURAN LAIN Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai membatasi suatu pengecualian, pembebasan, potongan, pengurangan atau kelonggaran yang diberikan sekarang atau dimasa yang akan datang : a) oleh perundang-undangan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam penentuan pajak yang dikenakan oleh Negara itu; b) oleh suatu pengaturan khusus lainnya mengenai perpajakan sehubungan dengan kerjasama ekonomi atau teknik antara Negara pihak pada Persetujuan.
