KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 22
BAB 3 — PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN
PENGHASILANLAINNYA
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2, bagian-bagian penghasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, daripada asalnya yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
- Namun demikian, jika suatu penghasilan diterima oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, penghasilan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana penghasilan tersebut dihasilkan, dan tergantung pada perundang-undangan pada Negara tersebut.
