KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan BKSN.
