KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretariat Utama.
