Pasal 20
GURU DAN PENELITI Seseorang yang merupakan penduduk atau sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, sepanjang pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
