Pasal 19
PENGHASILAN PEJABAT PEMERINTAH
- a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan tersebut atau bagiannya atau pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu. b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang :
(1) merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu; atau (2) tidak menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. 2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu. (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
