KEPPRES
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 8
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan
Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada
anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
