KEPPRES
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Fadlansyah Lubis
