KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL...
Pasal 8
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Bidang-Bidang yang terdiri dari Bidang Subtansi, Bidang Kesekretariatan, Bidang Kehumasan, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Organisasi Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat, Bidang Keamanan, Bidang Imigrasi, Protokoler dan Konsuler, Bidang Kesehatan, dan Bidang Kepabeanan. (2) Susunan …
www.bphn.go.id
(2) Susunan keanggotaan Bidang-Bidang pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Penanggung Jawab.
