KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI
Pasal 3
(1) Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung
Pinang meliputi wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(2) Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Ranai
meliputi wilayah Pengadilan Negeri Ranai.
