KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.
Pasal 2epkumham.goPengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.
