penyelesaian politik Propinsi Timor Timur
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pemikiran tentang penyelesaian politik Propinsi Timor Timur
di tingkat nasional dan internasional berkembang dengan cepat;
- bahwa dalam rangka terciptanya penyelesaian secara menyeluruh
persoalan Timor Timur diperlukan peran serta tokoh-tokoh
masyarakat Timor Timur, termasuk Sdr. JOSE ALEXANDRE
GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias
XANANA;
- bahwa ketenangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang perlu dijaga,
sehubungan banyaknya pihak yang berkeinginan untuk menemui
Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA
GUSMAO alias XANANA;
- bahwa Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA
XANANA GUSMAO alias XANANA menyatakan bersedia
ditempatkan di Lembaga Pemayarakatan Khusus secara sukarela;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c dan d
dipandang perlu untuk menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE
GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA
di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yang ditunjuk;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3614);
MEMUTUSKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA
XANANA GUSMAO alias XANANA di Lembaga Pemasyarakatan
Khusus yaitu Rumah di Jalan Percetakan Negara VII/No. 47 Jakarta
Pusat;
KEDUA : Menugaskan kepada Menteri Kehakiman c.q. Direktur Jenderal
Pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan dan pengamanan terhadap
Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA
GUSMAO alias XANANA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, bekerjasama dengan Kepolisian
Republik Indonesia;
KETIGA : Keputusan Presiden ini tidak merubah status yang bersangkutan sebagai
narapidana;
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemikiran tentang penyelesaian politik Propinsi Timor Timur
di tingkat nasional dan internasional berkembang dengan cepat;
- bahwa dalam rangka terciptanya penyelesaian secara menyeluruh
persoalan Timor Timur diperlukan peran serta tokoh-tokoh
masyarakat Timor Timur, termasuk Sdr. JOSE ALEXANDRE
GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias
XANANA;
- bahwa ketenangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang perlu dijaga,
sehubungan banyaknya pihak yang berkeinginan untuk menemui
Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA
GUSMAO alias XANANA;
- bahwa Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA
XANANA GUSMAO alias XANANA menyatakan bersedia
ditempatkan di Lembaga Pemayarakatan Khusus secara sukarela;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c dan d
dipandang perlu untuk menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE
GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA
di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yang ditunjuk;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3614);
