KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Pengawasan mempunyai fungsi :
a. mengawasi pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian; b. menyiapkan bimbingan dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan pengawasan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian; c. melakukan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
