KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Pengawasan mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian pada umumnya, serta melaksanakan pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan dalam lingkungan BAKN.
