KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA...
Pasal 5
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (jus tisial) dan Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
