KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA...
Pasal 4
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang tidak lagi menjalankan tugas sebagai Hakim atau sebagai Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), tidak berhak lagi menerima tunjuangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
