KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 81
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Bina Produksi Perkebunan;
- Direktorat Bina Usaha Perkebunan dan Pengolahan Hasil Perkebunan;
- Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan;
- Direktorat Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan;
- Direktorat Penyuluhan Perkebunan.
