KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 80
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Peternakan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Bina Produksi Peternakan;
- Direktorat Bina Usaha Petani Ternak dan Pengolahan Hasil Peternakan;
- Direktorat Kesehatan Hewan;
- Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan;
- Direktorat Penyuluhan Peternakan.
