KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 78
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan;
- Direktorat Bina Produksi Hortikultura;
- Direktorat Bina Usaha Petani dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan;
- Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan;
- Direktorat Perluasan Areal Pertanian;
- Direktorat Penyuluhan Tanaman Pangan.
