KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 77
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektur Kepegawaian;
- Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
- Inspektur Tanaman Pangan;
- Inspektur Tanaman Perkebunan;
- Inspektur Peternakan;
- Inspektur Perikanan.
