KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 75
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Pertanian terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Inspektorat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan;
Direktorat Jenderal Perikanan;
Direktorat Jenderal Peternakan;
Direktorat Jenderal Perkebunan;
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
Badan Pendidikan, Latihan, dan Penyuluhan Pertanian;
Pusat;
Instansi Vertikal di Wilayah.
