KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 74
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas pokok Departemen Pertanian adalah menyelenggara kan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian.
