KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 61
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direkto rat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di Wilayah.
