KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 40
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Penerangan terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Inspektorat Jenderal;
Direktorat Jenderal Penerangan Umum;
Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film;
Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika;
Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan;
Pusat;
Instansi Vertikal di Wilayah.
