KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 39
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas pokok Departemen Penerangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penerangan.
