KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sosial Politik;
- Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa;
- Direktorat Jenderal Agraria;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Latihan;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
