KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas Pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa, dan agraria.
