KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 233
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini , semua Keputusan Menteri mengenai perumusan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi departemennya masing-masing yang tingkatnya lebih rendah daripada unit organisasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 beserta Lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 1983, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasar Keputusan PRESIDEN ini.
