KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 232
BAB 21 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perumusan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen yang lebih rendah daripada Biro, Inspektur, Direktorat, Pusat, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Sekretariat Badan dalam lingkungan Departemen, di- tetapkan oleh masing-masing Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
