KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 214
BAB 19 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas Pokok Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomuni kasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, pos dan telekomunikasi.
