KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 213
BAB 19 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh se- orang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
