KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 21
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Hubungan Sosial Budaya;
- Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri;
- Direktorat Penerangan Luar Negeri;
- Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.
