KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 209
BAB 18 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan terdiri dari:
- Sekretariat Badan;
- Pusat Inventarisasi Hutan;
- Pusat Pengukuran dan Perpetaan;
- Pusat Pemolaan Tata Guna Hutan.
