KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 178
BAB 15 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pusat terdiri dari :
- Pusat Antarkerja dan Antarnegara;
- Pusat Latihan Kerja;
- Pusat Produktivitas Nasional;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja;
- Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
- Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat;
- Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
