KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 177
BAB 15 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Bina Hubungan Tenaga Kerja;
- Direktorat Pengurusan Persyaratan Kerja;
- Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja dan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja;
- Direktorat Bina Norma Perlindungan Tenaga Kerja.
