KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 173
BAB 15 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Tenaga Kerja terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
