KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 172
BAB 15 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas Pokok Departemen Tenaga Kerja adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.
