KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 148
BAB 13 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Kesehatan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyara- kat;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
- Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
