KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 140
BAB 12 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pendidikand,T inggi terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Sarana Akademis;
- Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
- Direktorat Perguruan Tinggi Swasta;
- Direktorat Kemahasiswaan.
