KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 139
BAB 12 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pendidikan Dasar;
- Direktorat Pendidikan Menengah Umum;
- Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan;
- Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis;
- Direktorat Sarana Pendidikan;
- Direktorat Sekolah Swasta;
- Direktorat Pembinaan Kesiswaan.
