KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Pasal 8
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan
Bidang-Bidang yang terdiri dari Bidang Subtansi,
Bidang Kesekretariatan, Bidang Kehumasan,
Bidang Teknologi Informasi, Bidang Organisasi
Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat,
Bidang Keamanan, Bidang Imigrasi, Protokoler dan
Konsuler, Bidang Kesehatan, dan Bidang
Kepabeanan.
(2) Susunan …
www.bphn.go.id
(2) Susunan keanggotaan Bidang-Bidang pada Tim
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua
Tim Penanggung Jawab.
